kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini perbedaan vaksin mandiri dengan vaksinasi prioritas pemerintah


Selasa, 02 Maret 2021 / 06:00 WIB
Ini perbedaan vaksin mandiri dengan vaksinasi prioritas pemerintah
ILUSTRASI. Aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong sudah resmi dirilis pemerintah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong sudah resmi dirilis pemerintah. 

Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Lantas, apa bedanya vaksin gotong royong dengan vaksin program prioritas pemerintah?

Beda vaksin mandiri dan prioritas 

Peserta vaksianasi 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. 

Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah. 

Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5). 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk lansia pakai sistem drive thru, simak informasinya

Jenis vaksin 

Pemerintah juga memastikan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin yang bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah di luar empat vaksin program pemerintah. 

Baca Juga: Kemenkeu mulai vaksinasi Covid-19, tahap pertama berlangsung 1-5 Maret 2021

"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer," kata Nadia dalam konferensi pers vaksinasi gotong royong melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Jumat (26/2/2021). 

"Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," jelasnya. 

Untuk vaksinasi gotong royong, jenis vaksin yang digunakan harus mendapat persetujuan pengguna pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Distribusi dan pelaksanaan vaksin 

Dalam hal distribusi, vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha. 

Nantinya, PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong-royong hanya dapat dilaksanakan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan bukan merupakan tempat layanan vaksinasi program prioritas pemerintah. 

Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Kadin: Sudah ada 8.300 perusahaan yang daftar vaksin mandiri untuk karyawannya

Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Menkes terbitkan aturan vaksin mandiri, ini jenis-jenisnya yang akan digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×