Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 35 tanggal 19 Maret 2020 disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Metode penghitungan kerugian negara adalah atas investasi langsung pada saham PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar Rp 4,65 triliun.
Baca Juga: PTPP, emiten konstruksi BUMN pencetak nilai kontrak baru terbaik
Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan saham yang diduga dibeli oleh Jiwasraya secara tidak sesuai dengan ketentuan dan masih berada dalam portofolio Jiwasraya per 31 Desember 2019.
Kerugian negara atas investasi dari reksadana pada 13 manajer investasi sebesar Rp 12,16 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh Jiwasraya untuk membeli unit penyertaan reksa dana dikurangi dengan dana yang diterima Jiwasraya atas penjualan uni penyertaan reksa dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News