Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal bersih-bersih manajemen dan merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Upaya Menteri BUMN Erick Thohir ini lantaran telah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang merugikan negara.
"Terjadi banyak sekali kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah terjadi 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick dalam video conference Kamis (2/7).
Baca Juga: Erick Thohir bakal gabungkan bank syariah BUMN pada Februari 2021
Ia menilai kasus-kasus tersebut terjadi karena banyaknya direksi memainkan peran ganda menjalankan BUMN. Utamanya mencampurkan urusan bisnis dengan pelayanan publik.
"BUMN dulunya memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik. Tetapi problemnya karena ini garis merahnya tidak jelas, akhirnya para direksi sendiri mencampuradukkan antara penugasan dan bisnis yang benar," tutur Erick.
Guna mencegah kasus korupsi terjadi di tubuh BUMN, Erick akan terus melakukan konsolidasi dan restrukturisasi. Tak hanya itu, Ia ingin kementerian BUMN terus melakukan transformasi sehingga memiliki penugasan yang jelas sebagai korporasi.
Ia ingin dengan menjalankan strategi tersebut, BUMN bisa memberikan peranan ekonomi yang sehat bagi negara. Keseriusan Erick Thohir dalam berbenah sudah dilakukan dengan memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 142 entitas menjadi 107 entitas saat ini.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya berat, Eric Thohir ingin BUMN bikin holding dana pensiun
"Kalau bisa jumlah BUMN hanya 80-70 lah. Akan kita tutup bisnis yang tidak sejalan dari induk perusahaan. Daripada tiba-tiba bikin seragam," seloroh Erick.
Adapun kasus korupsi di perusahaan BUMN yang mencuri perhatian publik ialah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 35 tanggal 19 Maret 2020 disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Metode penghitungan kerugian negara adalah atas investasi langsung pada saham PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar Rp 4,65 triliun.
Baca Juga: PTPP, emiten konstruksi BUMN pencetak nilai kontrak baru terbaik
Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan saham yang diduga dibeli oleh Jiwasraya secara tidak sesuai dengan ketentuan dan masih berada dalam portofolio Jiwasraya per 31 Desember 2019.
Kerugian negara atas investasi dari reksadana pada 13 manajer investasi sebesar Rp 12,16 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh Jiwasraya untuk membeli unit penyertaan reksa dana dikurangi dengan dana yang diterima Jiwasraya atas penjualan uni penyertaan reksa dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News