kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini penyebab Haryanto Taslam kritis


Sabtu, 14 Maret 2015 / 14:57 WIB
ILUSTRASI. Manfaat kembang kol untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi senior Partai Gerindra, Haryanto Taslam, dikabarkan koma dan dirawat di Rumah Sakit Medistra, Pancoran, Jakarta Selatan. Haryanto dilarikan ke rumah sakit tersebut setelah sempat tersedak makanan cair dan pingsan.

"Otot jantung bapak lemah. Kemarin makan makanan cair dan tersedak sehingga membuat asupan oksigen berkurang ke otak," kata putra pertama Haryanto, Barep Taslam, kepada Kompas.com saat dijumpai di rumah sakit, Sabtu (14/3).

Barep pun menepis kabar yang menyatakan jika mantan politisi PDI Perjuangan itu meninggal dunia. Menurut dia, saat ini orangtuanya masih dalam perawatan pihak rumah sakit.

Hal senada juga disampaikan oleh rekan separtai Haryanto, Permadi. Menurut dia, kondisi rekannya tersebut masih dalam keadaan koma.

"Enggak benar itu. Haryanto masih dalam kondisi koma," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra Haryanto Taslam dirawat di Rumah Sakit Medistra, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia dilarikan ke rumah sakit setelah diketahui jatuh saat berada di kamar mandi.

Petugas piket Rumah Sakit Medistra, Lukman, mengatakan, Haryanto Taslam saat ini masih dirawat di bagian ICCU. "Dirawat di lantai 2, tapi belum tahu kondisinya saat ini," kata Lukman saat dihubungi Sabtu dini hari.

Petugas di ICCU mengatakan, hingga Sabtu dini hari, Haryanto Taslam masih dalam perawatan. "Tapi, saya tidak bisa beri informasi mengenai kondisinya," ujar suster jaga yang enggan menyebutkan namanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×