kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan


Kamis, 15 Februari 2024 / 15:23 WIB
NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan
ILUSTRASI. Implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dilakukan 1 Juli 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024.

Adapun NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga batas waktu tersebut.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, maka DJP telah mengeluarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 13 Februari 2024.

Baca Juga: Lapor SPT Bisa Dilakukan Per 1 Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Online

Sebelumnya, dalam pemotongan pajak, Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi. Namun, dengan diimplementasikannya NIK sebagai NPWP, sepanjang NIK penerima penghasilan telah valid dan terintegrasi dengan sistem DJP, maka pemotong/pemungut tidak mengenakan tarif yang lebih tinggi.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud (...) diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud (...), tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," bunyi Poin 7 dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (15/2).

Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% meski tidak memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan NIK tersebut telah terintegrasi dengan sistem DJP.

"Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud (...) yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Paja dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Poin 8. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×