kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini keterangan presiden tentang uji materi pasal 6 ayat (3) UU 40/2014


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 21:55 WIB
Ini keterangan presiden tentang uji materi pasal 6 ayat (3) UU 40/2014
ILUSTRASI. Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Hadiyanto Kemenkeu didampingi Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian UU 40/32014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945 untuk membacakan Keterangan Presiden, di Ruang Sidang Pleno lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/08).

Uji materi ini diajukan oleh anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dasarnya meminta agar ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang menetapkan pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan UU. 

Dalam Keterangan Presiden tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) mengajukan uji materi karena harapan/keinginan para Pemohon untuk pengaturan usaha bersama ditetapkan dalam UU dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diganti dengan UU 40/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/-XVIII/2013, secara substansi telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Baca Juga: Gara-gara corona, tren berasuransi cenderung meningkat

Sedangkan, pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah yang dimohonkan uji materi oleh Pemohon, pada dasarnya telah sesuai dengan materi muatan yang diatur yaitu terkait tata kelola. 

Selain itu, disampaikan bahwa terdapat perbedaan pilihan kebijakan (open legal policy) terhadap keberadaan badan hukum Usaha Bersama yang diatur dalam UU 2/1992 dengan UU 40/2014. UU 2/1992 membuka peluang sebesar-besarnya usaha bersama tumbuh, namun faktanya sejak AJB Bumiputera lahir di tahun 1912 sampai saat UU 40/2014 ditetapkan hanya ada 1 usaha bersama yaitu AJB Bumiputera. 

Dengan fakta tersebut, maka UU 40/2014 telah menutup peluang badan hukum Usaha Bersama menjadi penyelenggara asuransi kecuali terhadap AJB Bumiputera yang telah ada sejak tahun 1912. Untuk mengatur hal-hal pokok terkait usaha bersama yang hanya ada satu-satunya tersebut, pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) memandang pengaturan dalam UU 40/2014 telah memenuhi asas kepastian hukum bagi AJB BP sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 32 tahun 2013.

Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah memohon MK untuk menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan menyatakan Pasal 6 ayat (3) dan UU 40 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×