kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor


Jumat, 02 Oktober 2020 / 11:35 WIB
Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor
ILUSTRASI. Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah subsidi di Ciampea, Bogor


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jika debitur telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan subsidi bunga/subsidi margin oleh pemerintah, penyalur kredit/pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada debitur dan/atau debitur lainnya. 

“Sehingga, penyalur kredit/pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian tersebut,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Sebagai catatan, data debitur yang harus disampaikan penyalur kredit berdasarkan ketentuan PMK 138/20020 yakni data transaksi kredit/pembiayaan dan data tagihan subsidi bunga/subsidi margin.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto Sastrosuwito mengatakan pada dasarnya tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menstimulus UMKM. Sehingga, dengan diberikannnya subsidi bunga dan margin, produktivitas usaha kecil menengah dapat tumbuh.

Baca Juga: 3 Bulan berturut deflasi, apa yang akan dilakukan pemerintah?

Suminto bilang, dengan diterbitkannya beleid ini maka usaha mikro yang merupakan debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PMN), koperasi, dan sejenisnya tidak perlu menyertai NPWP. “Biar untuk memudahkan administrasinya,” kata Suminto kepada Kontan.co.id.

Adapun stimulus yang masuk dalam dukungan UMKM di program PEN ini secara keseluruhan, sampai dengan 29 September 2020realisasinya mencapai Rp 79,06 triliun atau setara dengan 64,03% dari total anggaran Rp 123,46 triliun. 

Secara rinci realisasi stimulus subsidi bunga sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,48% dari total pagu senilai Rp 35,28 triliun.

Suminto membeberkan, dari pencapaian tersebut subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,64 triliun dan non-KUR Rp 2,06 triliun.

Suminto berharap dengan adanya aturan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor maka dapat meningkatkan penyerapan stimulus subsidi UMKM, khususnya subsidi non-KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×