Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto
Salahi Prosedur Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Terkait hal tersebut dirinya meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito pada Jumat (12/11/2021).
“Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," ungkap Margarito.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” lanjutnya.
Margarito melanjutkan, untuk pemberian commitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Baca Juga: Datang ke KPK, Pemprov DKI dan Jakpro serahkan dokumen event Formula E
“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” ungkap Margarito.
Margarito menegaskan, lantaran di luar kendali manusia, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkap Margarito.
Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara.
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," papar Margarito.
“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat," lanjut Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandas Margarito.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Formula E, Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Usut Kasus PCR dan Korupsi Dana Bansos,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News