Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah berencana merinci pengenaan pajak atas sejumlah investasi seperti unitlink, reksadana, dan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA). Bahkan, transaksi dengan menggunakan e-money pun akan ditelusuri potensi penerimaan pajaknya.
Ronny Bako, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan, selama ini banyak yang menganggap PPh hanya dikenakan pada penghasilan rutin. Padahal, selain penghasilan rutin, ada PPh pada pengasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan.
Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari. Misal, hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.
"Di Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini tidak diatur, tetapi diserahkan kepada kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengusulkan, pemerintah bisa memungut PPh melalui mekanisme with holding. Jadi, ada pungutan pajak di setiap rantai transaksi, tetapi dengan tarif yang minim.
Misalnya, sebesar 0,5% di setiap transaksi. Nanti, pajak ini bisa dikreditkan. Jika ada kelebihan pungutan di akhir tahun, maka akan dikembalikan. Hal ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk tertib administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News