kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.329   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.068   -108,28   -1,51%
  • KOMPAS100 1.025   -19,23   -1,84%
  • LQ45 797   -17,88   -2,19%
  • ISSI 224   -1,96   -0,87%
  • IDX30 417   -9,20   -2,16%
  • IDXHIDIV20 495   -13,62   -2,68%
  • IDX80 115   -2,18   -1,86%
  • IDXV30 119   -1,97   -1,63%
  • IDXQ30 136   -3,06   -2,19%

Ini kata pengamat tentang pajak investasi


Senin, 30 November 2015 / 06:05 WIB
Ini kata pengamat tentang pajak investasi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berencana merinci pengenaan pajak atas sejumlah investasi seperti unitlink, reksadana, dan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA). Bahkan, transaksi dengan menggunakan e-money pun akan ditelusuri potensi penerimaan pajaknya.

Ronny Bako, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan, selama ini banyak yang menganggap PPh hanya dikenakan pada penghasilan rutin. Padahal, selain penghasilan rutin, ada PPh pada pengasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan.

Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari. Misal, hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.

"Di Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini tidak diatur, tetapi diserahkan kepada kebijakan pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengusulkan, pemerintah bisa memungut PPh melalui mekanisme with holding. Jadi, ada pungutan pajak di setiap rantai transaksi, tetapi dengan tarif yang minim.

Misalnya, sebesar 0,5% di setiap transaksi. Nanti, pajak ini bisa dikreditkan. Jika ada kelebihan pungutan di akhir tahun, maka akan dikembalikan. Hal ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk tertib administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×