Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ada poin transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Terkait transfer data pribadi tersebut menuai polemik di masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, tidak ada kesepakatan bahwa pemerintah akan menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia kepada pihak AS.
“Saya enggak pernah ngomongin di dalam proses negosiasi, tidak ada pengiriman data. Yang kita sepakati adalah seluruh negara, termasuk Indonesia, bahwa data kita itu kan sudah sukarela kita input ke sistemnya AS pada saat kita menggunakan aplikasi digital seperti akun Google, Whatsapp, dan Instagram, itu kita masukkan data pribadi kita,” tutur Susiwijono kata agenda Midyear Challenges 2025, Selasa (29/7/2025).
Nah dengan kesepakatan tersebut, kata dia, menjadi dasar hukum yang sah, aspek legalnya kuat, bahwa AS juga harus menjaga data tersebut. Selain itu di Indonesia juga sudah ada aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Transfer Data Pribadi ke AS Menuai Polemik, Begini Penjelasan Menkomdigi
Susiwijono menegaskan, pemerintah tidak pernah menyepakati untuk mengirimkan data pribadi masyarakat Indonesia kepada AS.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan, kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.
“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya, Kamis (24/7/2025).
Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce.
Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.
Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global.
“Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga Jamin Data Masyarakat Aman
Selanjutnya: Saham BMRI Menguat Tipis Selasa (29/7), Nilai Transaksi Tembus Rp 348 Miliar
Menarik Dibaca: Waspadai Hepatitis, Deteksi Dini Bisa Selamatkan Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News