kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional


Senin, 15 Maret 2021 / 22:13 WIB
Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Namun masih terdapat amanah UU tersebut yang hingga saat ini belum terealisasi yakni pembentukan badan pangan nasional (BPN).

Seperti diketahui, pembentukan badan pangan nasional ini tercantum dalam pasal 126 sampai pasal 129 UU pangan tersebut.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sampai saat ini pembentukan badan pangan nasional tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Ia bilang, Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk mewujudkan badan pangan nasional yang diamanahkan pada UU pangan.

Baca Juga: Ini penjelasan Mendag M Lutfi soal melonjaknya harga cabai

“Saat ini, sesuai arahan Presiden, Bappenas sedang melakukan kajian redesain mengenai kelembagaan pangan tersebut. Dalam kajian tersebut terdapat empat opsi kelembagaan,” kata Syahrul saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Senin (15/3).

Syahrul mengatakan, desain kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang disiapkan terdiri dari 4 opsi. Pertama, transformasi Perum Bulog menjadi Badan Pangan Nasional. BPN sebagai operator seluruh urusan pemerintahan di bidang pangan. Kementerian/Lembaga lain sebagai regulator sesuai tugas dan fungsinya.

Kedua, transformasi Perum Bulog menjadi BPN. BPN berperan sebagai regulator dan operator seluruh urusan pemerintahan di bidang pangan. Ketiga, Transformasi organ kementerian menjadi BPN. BPN sebagai regulator sedangkan Perum Bulog sebagai operator dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN. BPN dirangkap/dikoordinasikan oleh Kementerian yang bertugas pokok dan fungsi lintas kementerian/lembaga/bidang/sektor.

Keempat, transformasi organ Kementerian menjadi BPN. BPN sebagai regulator, sedangkan Perum Bulog dan BUMN kluster pangan sebagai operator.

Baca Juga: Pasokan melimpah, Mendag pastikan harga gula tak akan melonjak

“Kami berpandangan untuk mengusulkan opsi keempat dapat menjadi pilihan yang relevan saat ini,” ujar dia.

Syahrul mengusulkan, pembentukan BPN harus memenuhi sejumlah justifikasi. Diantaranya untuk mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Menjadi lebih efektif dan efisien dalam berkoordinasi yakni Kementan melakukan fungsi produksi dan BPN melakukan fungsi regulator dan mengkoordinasikan kegiatan Bulog sebagai operator.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×