kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenag Sebut Biaya Haji Tahun 2024 Masih Dalam Kajian


Jumat, 17 November 2023 / 19:26 WIB
Kemenag Sebut Biaya Haji Tahun 2024 Masih Dalam Kajian
ILUSTRASI. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah untuk tahun depan belum ditetapkan.

Saat ini kata Wibowo panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp105 juta.

"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Ddllar dan riyal terhadap rupiah," ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan, ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," jelasnya.

BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 juta, Komisi VIII DPR: Kenaikan Jangan Terlampau Jauh

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," sambungnya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," tegas Wibowo.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi bahwa BPIH berbeda dengan Bipih. Adapun usulan Rp 105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

"Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," jelasnya.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun Depan Diusulkan Rp 105 Juta Per Jemaah, Komnas Haji: Masih Rasional

Sebagai informasi, untuk BPIH 2023, saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Kemudian setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×