kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini kata Kadin soal insentif pajak pihak ketiga SWF


Minggu, 24 Januari 2021 / 17:13 WIB
Ini kata Kadin soal insentif pajak pihak ketiga SWF
ILUSTRASI. Infrastruktur. KONTAN/Baihaki


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengapresiasi adanya rencana pemberian insentif pajak untuk pehak ketiga Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Welth Fund (SWF).

Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya.

Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Herman, pemberian insentif pajak kepada pihak ketiga LPI akan menjadi daya tarik dunia usaha, teruma korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur. Hal ini sejalan dengan rencana proyek awal yang akan didanai oleh LPI.

Baca Juga: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham

Setali tiga uang, insentif fiskal yang diberikan akan membuat cash flow perusahaan sebagai pihak ketiga menebal. Apalagi proyek LPI berada di bawah naungan pemerintah. Sehingga, diharapkan berlajan lancar dan tidak mangkrak.

Kendati demikian, Herman menilai hal terpenting adalah implementasi insentif pajak kelak. Harapannya, aturan pelaksana RPP tersebut dapat lebih adaptif dan tidak berbelit. 

Di sisi lain, Herman berharap nantinya LPI dapat bekerja secara profesional dan terlepas dari unsur nepotisme. Ia khawatir nantinya pihak ketiga yang menjadi mitra investasi LPI justru terbukti terafiliasi. Sehingga rawan terjadi moral hazard.

“Pengurus LPI harus bussiness friendly mengerti ekonomi, keuangan, dan pasar modal karena ini juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan proyek. Pemilihan pihak ketiga atau tender nantinya juga harus dilakukan secara terbuka untuk semua pengusaha,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya: Langkah-langkah pemerintah untuk dorong pertumbuhan ekonomi 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×