kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini kata ICW soal dokumen calon menteri yang bocor


Kamis, 23 Oktober 2014 / 14:06 WIB
Ini kata ICW soal dokumen calon menteri yang bocor
ILUSTRASI. Cara Mengatasi Asam Lambung dengan Jus Lidah Buaya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Koordinator Divisi Monitoring Hukum Dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai berlebihan sikap Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto yang menyebutkan membocorkan isi dokumen calon menteri merupakan pelanggaran negara dan harus dipidana.

"Menurut saya agak terlalu berlebihan ya ini kan bukan rahasia negara. Bahkan seharusnya yang dilakukan tim transisi harusnya mengumumkan nama ini," kata Emerson di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/10) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya publik seharusnya dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon menteri kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tapi ini tidak muncul. Seperti diketahui kemarin itu kan operasi senyap, ada positif dan negatifnya. Positifnya ada hal negatifnya publik sulit dilibatkan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan jika alasan ditutupi lantaran ada kekhawatiran soal privasi seseorang atau hal lain menurut Emerson justru menambah kecurigaan publik akan adanya transaksi politik dibalik proses pemilihan menteri tersebut.

"Menurut saya kalau dibilang ini rahasia negara keliru. Harusnya Andi bisa lebih arif mengeluarkan nama itu ke publik," kata Emerson.

Diberitakan sebelumnya, Andi Widjajanto geram saat disinggung tentang nama Kepala Tim Transisi Rini Sumarno yang dinilai beberapa pihak masuk dalam rapor merah, Andi menyebut hal tersebut termasuk pelanggaran negara dan harus dipidana.

"Siapapun yang menyebut rapor merah, kuning melanggar rahasia negara. Catatan KPK dan PPATK diserahkan ke Pak Jokowi sebagai dokumen sangat rahasia. Siapapun yang menyebut itu bisa diproses pidana rahasia negara," kata Andi di Kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Andi menyebut, akan menelusuri informasi dari pihak mana yang melaporkan Rini Sumarno masuk dalam ketegori rapor merah. Ia menilai pengucapan hal tersebut termasuk pelanggaran berat.

"Itu akhirnya mengganggu integritas dari orang-orang itu. Siapapun itu serius melanggar. Mestinya dokumen itu tertutup. Interaksinya dari KPK dan PPATK ke presiden," kata Andi.

Dirinya menegaskan, tim transisi tidak pernah menyebut 43 calon menteri yang terindikasi bermasalah. Andi menganggap penyebutan calon menteri hanya sebatas spekulasi yang disampaikan pihak-pihak tertentu. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×