Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak sepakat dengan pernyataan anggota DPR tersebut.
Menurutnya, perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah "mempersenjatai diri" dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.
"Jadi perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.
Hendra menilai setiap terjadi penyalagunaan QRIS, maka penegakan hukum harusnya hanya berlaku kepada yang melanggar asas kepatutan tersebut.
Ia menilai tidak adil jika terjadi satu kasus penyalagunaan QRIS oleh satu oknum, namun implikasi merembet keseluruh transaksi digital yang ada di penyedia system digital.
Baca Juga: Berikut Cara Tata Cara Bikin QRIS dan EDC di BCA
"Jadi kalau ada satu kasus, maka oknum itu saja yang mendapatkan efek hukum, misalnya blokir no rekening dan no hapenya. Sementara arus transaksi lainnya yang sesuai asas kepatutan, biarkan proses berjalan normal. Karena biar bagaimanapun, pasar digital, butuh kepercayaan konsumen yang sangat penting untuk dijaga,” tegas Hendra.
Hendra menerangkan salah satu fungsi dari QRIS adalah memberi kemudahan bagi dalam bertransaksi di era digitalisasi saat ini.
Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang mencari celah menyalagunakannnya untuk kepentingan sendiri.
“Karena itu penting bagi regulator bersama sama dengan penyedia system pembayaran digital mencari rumus yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada seperti penyalagunaan QRIS ini. Aturan yang dihasilkan dijalankan dengan baik dan benar serta berkeadilan bagi semua pihak,"tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News