Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Defisit anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih akan tetap berlanjut hingga tahun depan. Dipicu ketidakseimbangan (mismatch) antara pemasukan dan pengeluaran.
Untuk menekan mismatch tersebut, beberapa langkah dapat dilakukan dengan beberapa cara contohnya, penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat serta memberikan suntikan dana tambahan.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, aspek penting yang harus senantiasa dicermati adalah kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS). "Dalam formulasi, idealnya besaran iuran yang terkumpul seyogyanya lebih besar dari biaya manfaat yang dibayarkan," kata Nila, Selasa (29/12).
Untuk tahun depan, pemerintah telah siap untuk menaikkan besaran biaya iuran JKN khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 19,6% dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan. Namun, aturan tersebut masih harus menunggu tanda tangan Presiden.
Nila sendiri menyadari, besaran kenaikan iuran JKN untuk peserta PBI itu masih belum dapat menyelesaikan persoalan defisit anggaran. Oleh karena itu, pihaknya mengharap untuk iuran peserta JKN non PBI juga selayaknya dapat menyesuaikan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 87/2013 telah mengamanatkan bahwa besar biaya manfaat setidaknya tidak lebih dari 90% penerimaan iuran, karena 10% sisanya adalah untuk operasional dan dana cadangan.
Selain mengevaluasi besaran iuran, pos-pos lain yang direview untuk menjaga defisit adalah dengan pengendalian fraud (kecurangan), perluasan peserta produktif, dan review kembali manfaat dari nilai manfaat JKN.
Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano menambahkan, selain kenaikan iuran PBI tahun depan juga direncanakan penyesuaian iuran bagi non PBI. "Namun untuk pelaksanaanya tidak berbarengan. Biar ada sosialisasi dahulu," kata Tono.
Adapun besaran usulan penyesuaian tarif JKN untuk peserta non PBI adalah untuk rumah sakit Kelas I sebesar Rp 80.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000 per orang per bulan dan Kelas III sebesar 30.000 per orang per bulan.
Didik Kusnaini, Kasubdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, dengan adanya review penyesuaian iuran JKN untuk peserta non PBI maka akan terjadi kombinasi, sehingga tidak terlalu membebankan anggaran kepada APBN sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News