kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.940   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.355   4,09   0,06%
  • KOMPAS100 837   1,49   0,18%
  • LQ45 635   0,78   0,12%
  • ISSI 220   -0,24   -0,11%
  • IDX30 357   0,78   0,22%
  • IDXHIDIV20 436   1,37   0,32%
  • IDX80 96   0,19   0,20%
  • IDXV30 120   0,13   0,11%
  • IDXQ30 114   0,26   0,23%

Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem


Sabtu, 18 Juli 2020 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat konferensi pers terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta (10/2/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×