kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Janji Prabowo Usai Menang Pilpres 2024, Berapa Gaji Presiden Indonesia?


Minggu, 24 Maret 2024 / 15:56 WIB
Ini Janji Prabowo Usai Menang Pilpres 2024, Berapa Gaji Presiden Indonesia?
ILUSTRASI. Prabowo menjanjikan akan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur.


Reporter: Adi Wikanto, Leni Wandira | Editor: Adi Wikanto

Gaji Presiden dan Wapres Indonesia - JAKARTA. Komisi Pemilhan Umum (KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 satu putaran. Berapa gaji presiden dan wakil presiden (wapres) yang akan diterima Prabowo dan Gibran usai pelantikan?

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan memperoleh 96.303.691 suara.  Dengan kemenangan itu, Prabowo menjanjikan akan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur. 

"Kita harus bersatu, kita harus rukun, kita harus bekerja sama untuk membawa Indonesia menuju kemakmuran," kata Prabowo saat menyampaikan pidato kemenangan di kediamannya di Kertanegara IV, Rabu (20/3) malam.

Kemudian, Prabowo juga mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil Pemilu 2024 yang baru saja diumumkan dan kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya.

"Saya atas nama pribadi dan atas nama pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dan atas nama Koalisi Indonesia Maju yang telah mengusung kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Menteri Pertahanan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo lantaran telah mendapat dukungan untuk menjadi pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

"Saya ingin juga menyampaikan terima kasih saya dan penghargaan saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Pak Joko Widodo. Beliau rangkul dan bahkan beliau yang juga sangat besar mendorong saya, sehingga hari ini saya mendapat mandat dari rakyat," pungkasnya.

Diketahui, Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3) Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.

Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham & Strategi Investasi Usai Prabowo - Gibran Raih Suara Terbanyak

Gaji Presiden dan Wapres Indonesia

Diberitakan Kompas.com, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. 

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. 

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. 

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×