Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi melancarkan arus mudik saat Natal dan Tahun Baru 2019, pemerintah bakal membatasi lalu lintas operasional angkutan barang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dalam aturan tersebut tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, batubara, besi, semen, dan kayu.
Adapun pembatasan operasional itu berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 sampai 22 Desember 2018 pukul 24.00.
Pembatasan ini berlaku di ruas dua arah:
1. Jalan tol Jakarta – Merak
2. Jalan tol Prof. Soedyatmo
3. Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
4. Jalan tol Bawen – Salatiga
5. Jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo
6. Jalan nasional Tegal – Purwokerto
7. Jalan nasional Mojokerto – Caruban.
Ruas satu arah:
1. Jalan tol Jakarta – Cikampek arah Cikampek
2. Jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi arah Cileunyi
3. Jalan nasiona Pandaan – Malang arah Malang
4. Jalan nasional Probolinggo – Lumajang arah Lumajang
5. Janal nasinal Gilimanuk – Denpasar arah Denpasar.
Pembatasan rute di atas juga berlaku pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai 29 Desember pukul 24.00 WIB. Kemudian juga berlaku pada 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta.
Adapun pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut seperti:
1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2. Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor
3. Ternak
4. Pupuk
5. Hantaran pos dan uang
6. Beras, terigu, dan jagung
7. Gula pasir
8. Sayur dan buah
9. Daging dan ikan
10. Minyak goreng dan mentega
11. Susu
12. Telur
13. Garam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News