Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 pada 9 Mei. Setelah penetapan hasil Pileg, kini KPU bersiap-siap untuk menggelar Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 nanti.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2014 setelah penetapan hasil Pileg seperti dilansir KPU:
Sesuai Peraturan KPU No.22 Th 2014 ttg Tahapan Pileg :
09 Mei 2014 : Penetapan Hasil Pemilu 12 - 14 Mei 2014 : Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK
11 - 17 Mei 2014 : Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPR dan DPD
Sesuai Peraturan KPU No.4 Th 2014 ttg Tahapan Pilpres :
18 - 20 Mei 2014 : Pendaftaran Pasangan Capres & Cawapres
19 - 23 Mei 2014 : Pemeriksaan Kesehatan
18 - 23 Mei 2014 : Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
22 - 24 Mei 2014 : Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi
24 - 26 Mei 2014 : Perbaikan kelengkapan persyaratan
25 - 27 Mei 2014 : Perbaikan kelengkapan persyaratan
25 - 27 Mei 2014 : Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan
26 - 29 Mei 2014 : Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan
28 - 30 Mei 2014 : Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan
31 Mei 2014 : Penetapan nama-nama pasangan capres & cawapres
01 Juni 2014 : Pengambilan Nomor urut pasangan capres & cawapres
Kampanye:
3 Juni : Deklarasi pemilu Presiden dan Wakil Presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli : Kampanye.
6-8 Juli : Masa tenang.
9 Juli Pemungutan Suara
(Yulis Sulistyawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News