Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI. Berikutnya, pelamar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
"Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," papar dia.
Terakhir, pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Katmoko juga mengingatkan kepada tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK agar menyertakan surat keterangan verifikasi ketentuan di atas kepada peserta yang mengikuti rekrutmen.
Baca Juga: Siapkan diri, ini aturan dan syarat terbaru untuk daftar CPNS 2021
"Beberapa hal perlu menjadi perhatian bahwa perlu membuat surat pernyataan atau surat keterangan bagi peserta agar memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan yang disengaja maka yang bersangkutan bisa tidak lolos verifikasi atau digugurkan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabatan Ini Bisa Diisi Pelamar CPNS Usia 40 Tahun"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News