Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Juni ini, pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka.
Namun sebelum melamar bekerja di instansi pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu ketentuannya.
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Di dalam PermenpanRB No. 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya usia pelamar maksimal 35 tahun. Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ada 707.622 formasi yang disiapkan
"Secara ketentuan umum, setiap warga negara usianya 18 sampai 35 tahun. Ada juga yang bisa dilamar sampai 40 tahun, itu Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian Dokter Pendidik Klinis. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Minimal S1, Kemenlu buka 264 formasi CPNS 2021 untuk bekerja di Luar Negeri
Ketentuan lainnya adalah pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI ataupun Polri, serta pekerja swasta.
Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI. Berikutnya, pelamar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
"Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," papar dia.
Terakhir, pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Katmoko juga mengingatkan kepada tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK agar menyertakan surat keterangan verifikasi ketentuan di atas kepada peserta yang mengikuti rekrutmen.
Baca Juga: Siapkan diri, ini aturan dan syarat terbaru untuk daftar CPNS 2021
"Beberapa hal perlu menjadi perhatian bahwa perlu membuat surat pernyataan atau surat keterangan bagi peserta agar memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan yang disengaja maka yang bersangkutan bisa tidak lolos verifikasi atau digugurkan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabatan Ini Bisa Diisi Pelamar CPNS Usia 40 Tahun"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News