Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dimulai. Untuk pelamar CPNS 2021, perhatikan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan agar tidak gugur sebelum seleksi.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka menyusul terbitnya aturan pendaftaran CPNS 2021 melalui Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).
Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN. Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan. Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?
Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Baca juga: Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021
Tahapan seleksi CPNS 2021
Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan pengangkatan menjadi PNS.
Adapun Pasal 23 ayat (1) menjelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS. Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi: prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan prasarana dan sarana bagi pelamar.
Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan: penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi; penentuan Jabatan kebutuhan khusus; pengelompokan Jabatan; dan penyusunan pedoman SKB tambahan.