kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini isi revisi aturan biaya investasi migas


Jumat, 11 Agustus 2017 / 22:00 WIB
Ini isi revisi aturan biaya investasi migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Untuk kesekian kalinya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merevisi aturan yang diterbitkan pada masanya menjabat. Kali ini, Jonan merevisi Peraturan Menteri nomor 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyam dan Gas Bumi.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 Agustus 2017.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama. Selain itu Menteri ESDM perlu mengubah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beberapa perubahan dalam Permen ini dimulai dari Pasal 1 Permen ini menyebutkan kegiatan investasi hulu migas yang selanjutnya disebut kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama berdasarkan pada persetujuan dari SKK Migas dan biaya investasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor dalam bentuk biaya investasi kapital dalam rangka kegiatan investasi hulu pada akhir masa Kontrak Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan SKK Migas.

Dalam Pasal 2 juga ada perubahan, sehingga berbunyi, dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi pada Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, SKK Migas mengharuskan Kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi. Dalam rangka menjaga tingkat produksi, Kontraktor melakukan kegiatan investasi hulu pada wilayah kerjanya.

Dalam rangka kegiatan investasi hulu oleh Kontraktor, SKK Migas memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi, dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru.

Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan Kontraktor baru, akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru.

"Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan terdapat investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan persetujuan dari SKK Migas yang belum dikembalikan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini," demikian bunyi Pasal 13.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×