Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Dari sisi kesehatan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 perlu dilakukan agar tak meluas. Sementara dalam sisi ekonomi warga yang kurang mampu dan warga yang terdampak Covid-19 perlu dijamin untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial.
Negara juga memastikan sektor informal, sektor UMKM dan pelaku usah mampu bertahan dan tetap bergerak. Serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal harus dihindari.
Ketiganya telah masuk dalam pembagian penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Antara lain untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.
Baca Juga: Miliki bisnis mebel, inilah harta kekayaan milik Presiden Jokowi
Kedua digunakan untuk program jaring pengaman sosial sebesar Rp 203,9 triliun.
Ketiga, anggaran juga digunakan untuk dukungan bagi UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Keempat terdapat insentif bagi dunia usaha khususnya sektor perpajakan. Dunia usaha akan mendapat relaksasi pajak dan stimulus lainnya senilai Rp 120,61 triliun.
Kelima, adalah insentif untuk korporasi baik BUMN mau pun sektor swasta Rp 44,57 triliun. Terakhir terdapat anggaran Rp 97,11 triliun untuk dukungan sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News