kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini imbauan KPK ke Presiden terkait bantuan sosial


Selasa, 25 Maret 2014 / 20:16 WIB
Ini imbauan KPK ke Presiden terkait bantuan sosial
ILUSTRASI. Sinopsis The Fabulous, drakor Netflix terbaru yang dibintangi oleh Choi Min Ho dan Chae So Bin akan segera tayang di bulan November.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/3) telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan dan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos).

Surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada satu kementerian saja.

“Selama ini KPK menemukan dana bansos ada di berbagai kementerian. Setelah melakukan kajian, KPK berkirim surat kepada presiden untuk pengelolaan bansos difokuskan kepada Kemensos (Kementerian Sosial),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (25/3).

Lebih lanjut menurut Johan, sebelumnya KPK juga pernah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia berkaitan dengan pos bansos di kepala daerah tingkat I yang mengimbau bahwa pengelolaan dana bansos harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam peraturan tersebut telah disebutkan siapa saja yang berhak menerima, pengelolaan dana bansos yang harus akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Imbauan itu dilakukan lantaran hasil kajian menunjukkan bahwa ada peningkatan penggunaan dana bansos ini menjelang pilkada. Selain itu, bahkan besaran porsi dana bansos bisa mencapai 15% dari dana APBD.

Selain itu, KPK juga pernah menangani penyelewengan dana bansos, dimana terdapat yayasan fiktif yang dijadikan wadah pengumpulan dana bansos. “Atas dasar itulah KPK kirimkan surat kepada gubernur dan presiden,” tutur Johan.

Lebih lanjut menurut Johan, imbauan juga merupakan salah satu langkah pencegahan agar dana basos tidak digunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik. Pihaknya menilai, Kemensos lah yang paling ideal untuk melakukan pengelolaan dana bansos tersebut lantaran kementerian tersebut memang berkaitan dengan bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×