kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sekretaris MA laporkan gratifikasi karangan bunga


Selasa, 25 Maret 2014 / 11:06 WIB
Sekretaris MA laporkan gratifikasi karangan bunga
ILUSTRASI. Informasi mengenai cara tarik tunai pakai aplikasi BRImo tanpa kartu di ATM BRI


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan hadiah oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait penyelenggaraan pesta pernikahan anaknya. Namun, yang dilaporkan Nurhadi hanyalah hadiah berupa karangan bunga dari pesta pernikahan tersebut.

“Sekretaris MA, Nurhadi telah melaporkan penerimaan hadiah terkait pesta pernikahan anaknya sebanyak 140 buah karangan bunga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/3).

Menurut Johan, Nurhadi juga melaporkan undangan yang hadir dalam acara tersebut yakni berjumlah 3.850. Pelaporan tersebut diterima lembaganya pada tanggal 20 Maret 2013 lalu.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK menyatakan dapat memanggil Nurhadi untuk memintai keterangan terkait pemberian perangkat eletronik pemutar musik iPod Shuffle dalam acara tersebut.

“Kami akan klarifikasi ke pemberi bila diperlukan. Kebetulan Nurhadi ljuga lapor gratifikasi pernikahan anaknya. Pasti ada klarifikasi beliau,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Senin (24/3) kemarin.

Hingga saat ini, KPK masih menganalisa pemberian iPod kepada tamu-tamu yang sebagian besar merupakan penyelanggara negara termasuk hakim MA. Giri menyebut, pihaknya masih membutuhkan informasi tambahan dari pemberi dan harga pasar.

Sejauh ini, KPK berpatok pada informasi harga iPod dari pasar Indonesia. Harga untuk satu unit iPod tersebut ditaksir mencapai Rp 700 ribu.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA Gayus Lumbuun menyebut, berdasarkan data invoice iPod tersebut dibeli di Amerika Serikat sejak Juli 2013 lalu. Dari Amerika, iPod tersebut dibawa ke Indonesia melalui Singapura hingga sampai ke Surabaya. Sementara itu, di invoice untuk satu unit iPod tercantum Rp 480 ribu.

Atas dasar hal tersebut, Ikahi melakukan klarifikasi ke KPK. Jika nantinya KPK memutuskan penerimaan iPod tersebut tergolong gratifikasi maka para hakim bersedia untuk mengembalikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×