kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hukuman bagi PNS yang tak ikut upacara peringatan Hari Lahir Pancasila


Senin, 20 Mei 2019 / 15:08 WIB
Ini hukuman bagi PNS yang tak ikut upacara peringatan Hari Lahir Pancasila


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan hukuman disiplin jika tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. 

"Hukuman disiplin seperti diatur PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5). 

Dalam dokumen tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. 

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. 

Nantinya, Ridwan mengatakan, atasan PNS yang melanggar bertugas menentukan hukuman apa yang diberikan. "Hukuman disiplin yang diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. 

Sebelumnya, PNS diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang. Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. 

Di lingkungan BKN, Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.

Bahkan, PNS di lingkungan BKN yang sedang cuti juga diwajibkan mengikuti upacara di kantor BKN atau pemerintah daerah setempat sesuai lokasi pegawai tersebut. "Kalau case di BKN, Kepala BKN memberi keleluasaan untuk ikut upacara di mana saja di kantor pemerintah," ungkap Ridwan. 

Sementara itu, Ridwan mengungkapkan, untuk kementerian atau lembaga pemerintah lain dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Untuk kementerian atau lembaga lain, sudah dilakukan oleh Setneg dan BPIP," tutur Ridwan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS yang Tak Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Dikenakan Hukuman Disiplin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×