kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS wajib ikut upacara peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2019


Senin, 20 Mei 2019 / 12:40 WIB
PNS wajib ikut upacara peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Harlah (Hari Lahir) Pancasila," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5).

Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.

Bahkan, PNS di lingkungan BKN yang sedang cuti juga diwajibkan mengikuti upacara di kantor BKN atau pemerintah daerah setempat sesuai lokasi pegawai tersebut. "Kalau case di BKN, Kepala BKN memberi keleluasaan untuk ikut upacara di mana saja di kantor pemerintah," ungkap dia.

Sementara itu, Ridwan mengungkapkan, untuk kementerian atau lembaga pemerintah lain dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Ridwan, koordinasi oleh Setneg sama seperti pelaksanaan hari-hari besar lainnya. "Untuk kementerian atau lembaga lain, sudah dilakukan oleh Setneg dan BPIP," tuturnya. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×