Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, banyak sekali hambatan yang dialami Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) saat menagih piutang para debitur. Salah satunya terkait alamat yang tidak sesuai atau tidak lengkap.
“Hambatannya biasanya karena berkas-berkas yang diserahkan hambatannya berupa debitur alamatnya kurang lengkap. Ketidaklengkapan alamat debitur tersebut biasanya merupakan berkas kasus piutang negara yang lama, sehingga diperlukan pelacakan lebih lanjut oleh PUPN.” kata Sumarsoni bincang bersama media, Jumat (12/11).
Sumarsono menjelaskan, saat ingin menagih utang tersebut sering kali dihadapkan dengan berbagai macam karakter debitur. Akan tetapi, PUPN akan terus melakukan pendekatan yang berbeda-beda ke masing-masing debitur.
Baca Juga: Kemenkeu tunggu kabar gugatan Tommy Soeharto soal piutang BLBI
Untuk melakukan pelacakan alamat tersebut, pihak PUPN juga bekerjasama dengan Dukcapil untuk mendapatkan alamat lengkap yang bersangkutan melalui NIK dan KTP. Menurut Sumarono, hambatan ini sebebarnya sudah dirasakan sejak lama, bahkan sejak tahun 1960-an.
Meski begitu, pihaknya tidak akan pernah lelah dan akan terus melakukan berbagai macam strategi dan pendekatan agar utang-utang tersebut dapat segera dilunasi.
“Kami tidak menganggap itu hambatan tapi tantangan yang harus kami lakukan dan selesaikan sehingga kami melakukan pengurusan utang piutang negara,” pungkasnya.
Selanjutnya: Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News