kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS


Senin, 21 September 2020 / 04:00 WIB
Ini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, maka masuk kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 3.611.000. Sebagai informasi, gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan. 

Gaji penempatan DJP paling tinggi

Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu. 

Tukin di DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375. 

Baca Juga: Ada uang pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, ini mekanisme pencairannya

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. 

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen. 
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu. 

Baca Juga: 11 Tunjangan di luar gaji pokok anggota TNI, apa saja?

Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×