kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini enam hal yang dikecualikan dari wajib rupiah


Rabu, 01 Juli 2015 / 20:22 WIB
Ini enam hal yang dikecualikan dari wajib rupiah


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang wajib transaksi rupiah mulai berlaku hari ini (1/7). Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi. Pertama, untuk transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, perdagangan internasional. Ketiga, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Keempat, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kelima, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Keenam, transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah dapat berjalan dengan lancar, sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. "Persetujuan dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×