kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini empat jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:17 WIB
Ini empat jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga
ILUSTRASI. Ilustrasi keluarga sehat gembira bahagia segar rukun harmonis


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85. 

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi: 

  • Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. 
  • Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya. 
  • Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama. 
  • Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin. 

Baca Juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga: Penyimpangan seksual wajib dilaporkan

Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. 

Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor. 

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila. 

Lanjutnya, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia. Sebab, keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial. 

"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kami harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2). (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×