kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.700   -85,00   -0,51%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan


Kamis, 05 September 2019 / 19:21 WIB
Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Artinya SPLN yang tidak memiliki perwakilan di Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk membayar PPN karena juga mengambil profit dari Indonesia,” ujar Robert.

Robert menjelaskan, SPLN yang dimaksud adalah negara yang telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda di mana saat ini berjumlah 69 negara. Di luar dari itu, pemerintah tetap mengejar SPLN dengan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Baca Juga: RUU perpajakan akan turunkan PPh badan, ini kata pengamat pajak

Selanjutnya atau kedua, RUU ini juga mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia atau physical presence.

Dalam RUU menetapkan tarif definisi Badan Usaha Tetap (BUT) tidak hanya berdasarkan physical presence tapi juga berdasarkan significant economic presence atau SPLN yang mempunyai aktifitas jual-beli barang atau jasa di Indonesia .

“Tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan,” ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×