kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU perpajakan akan turunkan PPh badan, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 06:50 WIB
RUU perpajakan akan turunkan PPh badan, ini kata pengamat pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan. Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021. 

Sri Mulyani bilang menggunakan skema omnibus law dengan mengeluarkan UU terkait insentif perpajakan untuk mendorong perekonomian dan bisnis. 

Baca Juga: Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai omnibus law patut diapresiasi dan dapat dipahami. Tapi reformasi komprehensif jangan terhenti. 

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo memandang keputusan dan pertimbangan pemerintah memilih skema omnibus law mengingat tantangan perekonomian yang dihadapi membutuhkan solusi yang cepat dan dapat langsung berdampak bagi dunia usaha. 

Di saat bersamaan Indonesia menghadapi kendala berupa kompleksitas regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan prosedur perubahan UU dan aturan turunan yang tidak sederhana. Yustinus menilai yang harus dijamin dan dikawal adalah aturan turunan teknis yang mendukung agar dapat dituntaskan secara cepat, jelas, dan pasti.

Lebih lanjut Yustinus bilang dengan demikian pilihan pada skema omnibus law ini patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan. 

Namun demikian, pilihan menggunakan skema omnibus law tentu saja tetap harus diletakkan dalam konteks kedaruratan, kemendesakan, dan sikap cepat tanggap, dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan. 

Baca Juga: Pemerintah akan berikan insentif pajak demi dongkrak investasi, ini kata ekonom Indef

“Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan,” kata Yustinus dalam keterangan rilisnya, Rabu (4/9).

Kabarnya, poin-poin yang disampaikan Sri Mulyani terkait RUU yang akan segera disampaikan ke DPR cukup menjawab kebutuhan jangka pendek pelaku usaha. Diharapkan dapat menjadi solusi yang memiliki dampak signifikan pada perekonomian dan dunia usaha. 




TERBARU

[X]
×