kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemkeu kaji pembebasan PPB selama masa eksplorasi


Rabu, 27 Februari 2013 / 07:16 WIB
Kemkeu kaji pembebasan PPB selama masa eksplorasi
ILUSTRASI. Harga pelaksanaan rights issue Matahari Putra Prima (MPPA) Rp 760 per saham.


Reporter: Herlina KD | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kabar gembira bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas). Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan produksi migas, pemerintah kini mengkaji rencana pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menuturkan, Kemkeu masih mengkaji semua alternatif aturan pajak yang bisa mendorong kegiatan eksplorasi. "Masih wacana, kemungkinan di waktu eksplorasi tidak ada (pungutan) PBB," jelasnya, Senin (25/2).

Catatan saja, dalam aturan yang berlaku saat ini, PBB dikenakan pada seluruh wilayah kerja yang dimiliki KKKS, baik wilayah kerja produktif maupun yang belum produktif. Sehingga, PBB dikenakan baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi dan untuk seluruh wilayah kerja.
Namun, Fuad menekankan saat ini, Kemkeu belum mengambil keputusan terkait perbaikan tata cara pengenaan PBB untuk eksplorasi migas. Ia bilang, Kemkeu masih mengkaji semua kemungkinan yang ada.

Yang jelas, kata Fuad, insentif pajak eksplorasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dari PBB tidak besar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjelaskan, alternatif lain yang tengah dikaji Kemkeu adalah mempersempit pengenaan PBB hanya pada wilayah eksplorasi saja. "Yang menjadi areal pengeboran itu bakal menjadi subjek PBB, yang tidak terpakai tidak kena pajak. Artinya, nanti yang dikenakan hanya yang produktif," kata Bambang, pekan lalu.

Bambang juga menegaskan perbaikan tata cara pengenaan pajak ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban pengusaha migas. Ia berharap, insentif ini bakal lebih mendorong produksi migas.

Bambang juga masih optimistis, pemberian insentif pajak eksplorasi tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara. Pasalnya, jika produksi minyak terdongkrak, otomatis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini juga meningkat. Sehingga, "Penurunan penerimaan PBB masih bisa dikompensasi dengan PNBP," ujar Bambang.

Direktur PNBP Kemkeu, Askolani membenarkan, pemberian insentif PBB akan meringankan beban pengusaha, sehingga dapat mendorong kegiatan eksplorasi.

Jika produksi migas meningkat, maka pemerintah bisa meraup PNBP lebih besar. Hanya saja, Askolani masih enggan membeberkan berapa besar potensi penambahan PNBP jika aturan ini diterapkan. "Belum dihitung," katanya, Selasa (26/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×