kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai


Jumat, 04 September 2020 / 16:43 WIB
Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai
ILUSTRASI. Sebuah poster sosialisasi desain meterai 2014 yang baru, terpasang di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Jumat (22/8). Desain meterai baru itu menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp. 3.000 dan warna hijau untuk materai Rp, 6


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

"Namun, perubahannya tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," tegas Menkeu, Kamis (3/9) kepada wakil rakyat.

Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut.

Baca Juga: Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000

Pertama, penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena UU no. 13 tahun 1985 tentang bea meterai hanya mengatur tentang pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas.

Untuk itu, dalam RUU teranyar, akan menjangkau pengaturan bea meterai pada dokumen elektronik. Ini bertujuan agar ada kesetaraan pengenaan bea meterai atas dokumen non-kertas.

Kedua, penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Menkeu menyebut kalau tarif yang ada pada RUU berupa single tarif, yaitu Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai disepakati sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Ini ketentuan meterai untuk dokumen elektronik

Tarif bea meterai dan batasan nilai dokumen baru tersebut didesain sedemikian rupa dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Ketiga, adanya penyempurnaan pengaturan tentang saat terutang dan subjek bea meterai dengan terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×