Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: BI sebut rupiah masih undervalued walau menguat ke bawah Rp 14.000 per dolar AS
Keempat, lelang tanggal 12 Mei 2020. BI membeli sebanyak Rp 1,77 triliun SUN sebagai non-competitive bidder, sebelum akhirnya pada tanggal 18 Mei 2020 BI membeli Rp 1,18 triliun SBSN yang ditawarkan pemerintah.
Terakhir, dalam lelang 2 Juni 2020 tersebut, BI berhasil menyerap Rp 2,09 triliun dari Rp 24,3 triliun yang dimenangkan oleh pemerintah. Menurut catatan, penawaran yang masuk sebesar Rp 105,27 triliun.
Sebagai tambahan informasi, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan UU No. 2 tahun 2020. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bank sentral bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN di pasar perdana.
Pembeliannya pun dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama, sebagai non-competitive bidder, BI bisa melakukan bidding SUN maksimal 25% dari target maksimum dan bidding terhadap SBSN dengan tenor di atas 1 tahun maksimal 30% dari target lelang maksimum.
Baca Juga: Kepemilikan SBN oleh BI mencapai Rp 445,4 triliun
Kedua, dengan green shoe option bila bid yang masuk lebih rendah dari target lelang. Dalam tahap ini, maksimal penawaran yang bisa diajukan oleh BI dan yield harus sama dengan penawaran sebelumnya.
Ketiga, bila dalam dua tahap tersebut pemerintah belum juga mencapai target, maka pemerintah bisa menggunakan lelang tahap private placement. Dalam tahap ini, terms and condition sesuai dengan kesepakatan dan yield mengacu pada harga pasar terkini (PT PHEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News