Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.
Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).
Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah:
 - Kabupaten Serang
 - Kabupaten Lebak
 - Kota Serang
 - Kabupaten Sukabumi
 - Kabupaten Pangandaran
 - Kabupaten Majalengka
 - Kabupaten Cirebon
 - Kabupaten Cianjur
 - Kabupaten Ciamis
 - Kabupaten Karawang
 - Kota Tasikmalaya
 - Kabupaten Purbalingga
 - Kabupaten Jepara
 - Kabupaten Cilacap
 - Kabupaten Brebes
 - Kabupaten Boyolali
 - Kabupaten Blora
 - Kabupaten Grobogan
 - Kabupaten Tegal
 - Kabupaten Pati
 - Kabupaten Temanggung
 - Kabupaten Kudus
 - Kabupaten Banjarnegara
 - Kabupaten Sampang
 - Kabupaten Pasuruan
 - Kabupaten Pamekasan
 - Kabupaten Pacitan
 - Kabupaten Probolinggo
 - Kabupaten Tuban
 - Kabupaten Jember
 - Kabupaten Bojonegoro 
Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.
Sementara itu industri berorientasi ekspor tak lagi dibatasi operasional hanya satu shift di lokasi produksi. Namun ketentuan itu dengan kapasitas pekerja 50% setiap satu shift.
Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dapat membuka kembali mal dan pusat belanja. Hal itu dengan pembatasan kapasitas 25% dan waktu operasional hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Kegiatan keagamaan juga kembali dibuka selama PPMM level 3. Hanya saja kegiatan keagamaan dibatasi dengan batas maksimal jemaah sebanyak 20% dari kapasitas atau 20 orang.
Selanjutnya: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 










