kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transaksi ekonomi digital pada tahun depan


Kamis, 20 Juni 2019 / 15:48 WIB
Ini cara Ditjen Pajak hadapi transaksi ekonomi digital pada tahun depan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun depan mengalami kenaikan. Tahun ini anggaran DJP ditetapkan sebesar Rp 7,23 triliun sedangkan tahun depan rencananya dianggarkan Rp 7,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran tersebut digunakan antara lain untuk mendukung proyek nasional, proyek unggulan dan kegiatan dukungan tugas dan fungsi. "Rencana kerja DJP ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan pajak negara yang optimal," jelas Sri Mulyani saat rapat kerja, Selasa (18/6).

Salah satu program yang masuk dalam proyek unggulan adalah penanganan transaksi ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan dalam menghadapi ekonomi digital, sebenarnya Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat.

"Secara hukum sebenarnya digitalisasi ini dari segi perpajakan terutang pajak sepanjang ada objeknya. Karena di ketentuan dan di Undang-undang tidak ada yang mengatakan nondigital yang terutang dan yang digital tidak terutang," jelas Robert.

Untuk itu, ada dua hal yang akan dilakukan oleh DJP untuk menghadapi transaksi ekonomi digital yaitu perbaikan teknologi informasi dan perbaikan pengelolaan basis data perpajakan. Menurut Robert, dengan dua hal itu, pihaknya akan bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital ekonomi serta mengawasi kepatuhan pajak digital ekonomi. Hal ini juga terkait dengan core tax alias sistem inti administrasi perpajakan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan beleid baru yaitu PMK 87/2019 mengenai restrukturisasi DJP. Salah satu perubahan krusial adalah DJP akan lebih fokus mengoptimalkan data serta pemanfaatan teknologi informasi. 

DJP akan mengoptimalkan peran Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berubah dari Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang berubah dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. Dua direktorat ini menjadi ujung tombak pemanfaatan data untuk menggali potensi pajak serta mengawasi kepatuhan wajib pajak.

"Itu sangat penting karena ekonomi digital ujung-ujungnya berakhir juga dengan adanya data keuangan, data perbankan dan data transaksi. Untuk itu pengelolaan data di DJP terus kita kembangkan," jelas Robert.

Adapun, anggaran untuk DJP tersebut menyumbang sekitar 52,6% terhadap total kenaikan pagu indikatif Kemkeu non-BLU. Penyumbang terbesar kedua kenaikan pagu indikatif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar 22,5%. Kenaikan dalam dua unit di Kemkeu tersebut dijelaskan sebagai upaya menampung kebutuhan pegawai pajak dan bea cukai karena mereka yang membantu mengoptimalkan penerimaan negara.

Produktivitas per pegawai dari penerimaan pajak tahun lalu tercatat Rp 28,9 miliar per pegawai, naik dari tahun 2015 yang tercatat Rp 27,9 miliar. Sedangkan produktivitas DJBC tahun lalu tercatat Rp 12,37 miliar turun dari sebelumnya yang sebesar Rp 13,2 miliar per pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×