kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini cara cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah


Rabu, 12 Agustus 2020 / 06:37 WIB
Ini cara cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah
ILUSTRASI. Ini cara cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah. Petugas teller menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di salah satu bank di Jakarta, Senin (13/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di perdagangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan memberikan bantuan corona bagi karyawan swasta. Bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi. Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020 khusus alat masak dan bikin kue, ada empat macam

Rencananya, bantuan Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan corona itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuan corona Rp 2,4 juta. Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan corona dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Saat ini, program bantuan Rp 600 ribu sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan ini? Berikut cara memastikannya Anda dapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak:

1. Penuhi syarat menjadi penerima Bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan corona ini. Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan corona diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Karyawan yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

  • Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757 Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Kini milenial bisa jadi bos di Pertamina dan anak usaha, ini caranya

  • Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Bantuan Rp 600 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja. Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan corona dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Transfer langsung

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa bantuan Rp 600 ribu akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan corona ini akan disalurkan dalam dua tahap. Bantuan Rp 600 ribu tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan bantuan corona tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan corona ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan mencapai Rp 33,1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak",
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×