kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini bukti bank Singapura tak jegal tax amnesty


Jumat, 23 September 2016 / 20:07 WIB
Ini bukti bank Singapura tak jegal tax amnesty


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat uang tebusan yang berasal dari Singapura dalam seminggu terakhir mencapai Rp 2 triliun. Uang tebusan itu masuk melalui tiga bank Singapura, yakni OCBC NISP, UOB Indonesia dan Bank DBS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan selama seminggu terakhir, dana repatriasi yang berasal dari tiga bank Singapura tersebut juga cukup tinggi yaitu mencapai Rp 1,25 triliun.

“Bank Singapura menunjukkan iktikad kerjasama dengan baik,” ujar Muliaman, Jumat, (23/9).

Muliaman mengatakan, antusiasme masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah di Singapura masih cukup tinggi. Dengan antusiasme ini, Muliaman optimistis bahwa dana tebusan dan repatriasi yang masuk dari perbankan Indonesia di Singapura akan terus meningkat.

Terkait dengan indikasi perbankan Singapura melakukan penjegalan program tax amnesty dengan melaporkan data kekayaan ke pihak yang berwajib, Muliaman terus melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura dan berusaha menjelaskan program tax amnesty.

Untuk meningkatkan jumlah dana baik repatriasi maupun deklarasi yang masuk, OJK akan segera mengeluarkan perubahan aturan mengenai trustee. Terkait dengan relaksasi trustee ini, OJK berencana akan mengeluarkan aturan ini secepat mungkin.

“Dirjen pajak juga sudah mengambil langkah yaitu melakukan pembukaan cabang di kedutaan besar Singapura dan sudah melakukan sosialisasi disana,” ujar Muliaman.

GALVAN YUDISTIRA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×