Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) kini menggunakan SIM Pintar alias Smart SIM. Cara membuatnya tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya keunggulan SIM jenis baru ini bisa menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.
Untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya
Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, namun pendapat yang dipungut oleh Polri hanya biaya pembuatan dan perpajang SIM saja.
"Kesehatan di luar domain kami, yang dipungut oleh Polri sesuai PNBP yang telah diatur oleh pemerintah seperti yang telah disebutkan," kata Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (18/2).
Baca Juga: Kemenhub: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap menjadi kewenangan pihak Kepolisian
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
(Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Harga Resmi, Ini Biaya Tambahan Bikin dan Perpanjang SIM",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News