CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.738   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.414   52,22   0,62%
  • KOMPAS100 1.167   8,37   0,72%
  • LQ45 851   7,09   0,84%
  • ISSI 294   2,36   0,81%
  • IDX30 442   2,05   0,47%
  • IDXHIDIV20 513   2,38   0,47%
  • IDX80 131   1,04   0,80%
  • IDXV30 136   0,23   0,17%
  • IDXQ30 142   0,76   0,54%

Ini biaya resmi tes psikologi untuk pemohon SIM


Selasa, 10 Maret 2020 / 14:51 WIB
Ini biaya resmi tes psikologi untuk pemohon SIM
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

Selama mengikuti tes, pemohon akan mendapatkan 30 pernyataan yang harus dijawab sesuai dengan pribadi masing-masing. Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana kondisi psikologi seseorang saat berada di jalan raya. 

“Ada 30 pernyataan yang harus dijawab, pemohon yang harus melakukan perbaikan bisa datang dua hari setelah ini sebanyak 15 kali,” katanya. 

Besaran biaya tes kesehatan rohani ini dikeluhkan oleh pemohon SIM. Salah satunya adalah Sri Ekowati. Menurutnya, uang Rp 50.000 terlalu besar untuk membayar tes psikologi. Belum lagi, para pemohon juga harus mengantre cukup lama untuk mengikuti ujian dan mendapatkan hasilnya. 

Baca Juga: Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi

“Ya sudah biayanya mahal, antrenya juga lama. Jelas ini pembuatan SIM tidak bisa sehari jadi,” katanya. 

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, bahwa mengenai besaran biaya tes tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak ketiga selaku penyelenggara. 

“Itu sudah di luar kewenangan kami, dan itu yang menentukan adalah dari pihak ketiga. Tapi nanti kami sampaikan, ini juga menjadi bahan evaluasi,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×