kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik


Senin, 01 Juni 2020 / 16:00 WIB
Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani warga yang melakukan transaksi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan di KKP Pratama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/3). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang batas waktu penyampaian Sur


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, pemungutan PPN atas PMSE juga diharapkan akan menciptakan keadilan dalam membayar pajak antara pelaku usaha luar negeri dengan dalam negeri. Dus, bisa membangun level playing of field antara pelaku usaha yang konvensional dengan yang online.

Meski demikian, John belum bisa mengonfirmasi berapa ketentuan umum threshold dalam PMSE. Yang jelas, secepatnya otoritas pajak akan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak atau Per Dirjen Pajak mengelai pemungutan PPN atas PMSE.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ketentuan umum threshold dalam PMSE  lebih baik disamakan saja dengan pengusaha kena pajak (PKP) yakti di atas Rp 4,8 miliar per tahun agar aspek yang paling penting dalam PPN yakni netralitas dapat terjaga. Fajry optimistis ketika PPN dalam PMSE sudah diimplementasikan penerimaan PPN akan meningkat.

Baca Juga: Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN

“Nah salah satu digital platform yang besar saya dapat perkiraan, less than Rp 500 miliar. Setahun ya, mungkin digital platform yang besar itu sudah mencakup sebagian besar potensi yang ada,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Sejalan, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan langkah pemerintah untuk memungut PPN perdagangan elektronik sudah tepat. Menurutnya desain threshold terutama mengenai jumlah transaksi serta traffic akan sangat menentukan potensi penerimaannya.

Dalam konteks PPN, mengingat bahwa secara prinsip internasional negara yang berhak mengenakan PPN ialah negara lokasi dimanfaatkan/dikonsumsinya barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau JKP serta relatif lebih mudahnya penungutannya dibanding PPh, thresholdnya bisa serendah mungkin untuk menjangkau seluruh transaksi.

Baca Juga: Kemendag akan wajibkan pelaku usaha melalui sistem elektronik punya dua izin ini

“Namun, yg perlu diingat ialah jangan sampai biaya untuk pemungutan PPN atas suatu entitas tertentu jumlahnya sama dengan atau lebih rendah dari potensi penerimaannya,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Adapun Kemenkeu menargetkan penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di akhir tahun ini mencapai Rp 529,65 triliiun di mana sampai dengan akhir April 2020 realisasinya sebesar Rp 138,83 triliun tumbuh 1,88% secara tahunan. Pencapaian selama empat bulan tersebut juga setara 25,08% dari target akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×