Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah kewajiban izin. Kewajiban izin menjadi amanat yang diatur dalam PP PMSE.
Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal
"Semua pelaku usaha (pedagang, marketplace dan penyedia sarana perdagangan) wajib memiliki ijin usaha," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan akhir pekan lalu.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi usaha mikro. Asal tahu saja, sebelumnya banyak usaha mikro yang memanfaatkan PMSE melalui marketplace.
Suhanto bilang, usaha mikro tetap wajib untuk mendaftar tetapi cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pembuatannya pun dinilai mudah cukup secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru
"Bagi usaha kecil dan menengah wajib memiliki izin usaha sesuai bidangnya," terang Suhanto.
Sementara untuk marketplace wajib mengurus Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE). Suhanto bilang saat ini rancangan Permendag tersebut telah dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News