kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemendag akan wajibkan pelaku usaha melalui sistem elektronik punya dua izin ini


Senin, 18 Mei 2020 / 10:41 WIB
Kemendag akan wajibkan pelaku usaha melalui sistem elektronik punya dua izin ini
ILUSTRASI. Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah kewajiban izin. Kewajiban izin menjadi amanat yang diatur dalam PP PMSE.

Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal

"Semua pelaku usaha (pedagang, marketplace dan penyedia sarana perdagangan) wajib memiliki ijin usaha," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan akhir pekan lalu.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi usaha mikro. Asal tahu saja, sebelumnya banyak usaha mikro yang memanfaatkan PMSE melalui marketplace.

Suhanto bilang, usaha mikro tetap wajib untuk mendaftar tetapi cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pembuatannya pun dinilai mudah cukup secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru

"Bagi usaha kecil dan menengah wajib memiliki izin usaha sesuai bidangnya," terang Suhanto.

Sementara untuk marketplace wajib mengurus Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE). Suhanto bilang saat ini rancangan Permendag tersebut telah dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×