kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kemendag akan wajibkan pelaku usaha melalui sistem elektronik punya dua izin ini


Senin, 18 Mei 2020 / 10:41 WIB
ILUSTRASI. Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah kewajiban izin. Kewajiban izin menjadi amanat yang diatur dalam PP PMSE.

Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal

"Semua pelaku usaha (pedagang, marketplace dan penyedia sarana perdagangan) wajib memiliki ijin usaha," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan akhir pekan lalu.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi usaha mikro. Asal tahu saja, sebelumnya banyak usaha mikro yang memanfaatkan PMSE melalui marketplace.

Suhanto bilang, usaha mikro tetap wajib untuk mendaftar tetapi cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pembuatannya pun dinilai mudah cukup secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru

"Bagi usaha kecil dan menengah wajib memiliki izin usaha sesuai bidangnya," terang Suhanto.

Sementara untuk marketplace wajib mengurus Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE). Suhanto bilang saat ini rancangan Permendag tersebut telah dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×