kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Reformasi pajak diklaim tak terefek kasus suap


Senin, 27 Februari 2017 / 20:50 WIB
Reformasi pajak diklaim tak terefek kasus suap


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Di tengah upaya program reformasi perpajakan, terjadi kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno (HS).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo meyakini kasus korupsi yang menyeret pejabat pajak tersebut tidak mengganggu jalannya reformasi perpajakan.

Dalam reformasi perpajakan ini, pihaknya menggodok berbagai rencana untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, lewat kasus yang bergulir saat ini, tim reformasi pajak akan menjadikan hal itu sebagai sebuah evaluasi.

“Tidak, tidak (mengganggu reformasi), itu malah refleksi,” katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/2).

Dengan demikian, dirinya menunggu hasil dari pemeriksaan internal oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu. Sejak awal kasus tersebut, IBI Itjen Kemenkeu sudah melakukan pemeriksaan internal atas kasus ini di tingkat KPP dan Kanwil.

“Kami ingin menjaga kepercayaan. Namanya reform kan membuat sesuatu lebih baik,” kata Suryo.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat otoritas pajak yang terkait kasus dugaan suap yang menyeret HS. Salah satunya yang diperiksa oleh pihaknya adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/2) lalu, dakwaan ditujukan kepada Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Rajesh didakwa menyuap HS sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan.

Sumber KONTAN mengatakan, lewat pemeriksaan internal ini IBI Itjen Kemenkeu telah menemukan bahwa ada permasalahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam yang akhirnya banyak menimbulkan kegelisahan banyak WP.

Permasalahan di KPP PMA Enam ini adalah menerbitkan STP yang tidak benar. “Nah, hasilnya kan disampaikan Menkeu langsung, dan itu rahasia,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dirinya sepakat bahwa reformasi perpajakan tidak terpengaruh dengan kasus tersebut. Menurut dia, kasus-kasus yang ada ini memang ekses yang wajar dalam organisasi sebesar DJP. “Tapi kasus HS menunjukkan bahwa reformasi memang urgen, justru dapat momentum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×