kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Tugas tim reformasi membentuk institusi pajak


Selasa, 20 Desember 2016 / 12:43 WIB
Tugas tim reformasi membentuk institusi pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Keberadaan tim refromasi perpajakan, diharapkan bisa memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbaik. Sebuah bentuk organisasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia, baik secraa geografis, ekonomi, ekarifan lokal, potensi peenrimaan dan rentang kendali yang emmadai.

Namun demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hasil akhirnya belum tentu mengarah pada pembentukan institusi pajak baru, badan penerimaan. Meskipun, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah, keberadaan badan penerimaan memang menjadi salah satu opsi yang diusulkan.

Sri menjelaskan, memang sudah ada pasal dalam draft RUU KUP disebut mengenai pembentukan badan tersebut. Tetapi Sri menafsirkan pasal tersebut bukan terkait membentuk badan. "Tujuannya bukan badan, tujuannya menciptakan institusi pajak," Kata Sri, Selasa (20/12).

Nah, tujuan tim reformasi perpajakan ini untuk menyiapkan seluruh elemen agar terbentuk sebuah institusi pajak yang diperlukan. Sehingga, perlu menunggu tim ini bekerja untuk mengetahui bentuk organisasi perpajakan baru yang paling ideal.

Nantinya, tugas untuk masalah kelembagaan dan organisasi akan dilakukan oleh tim reformasi perpajakan kelompok kerja bidang organisasi dan sumberdaya manusia. Kelompok kerja ini dipimpin oleh Puspita Wulandari, yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×