Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu mengingat masih banyak kantor yang menjalankan aktivitasnya di tengah PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Kantor tersebut pun bukan bagian dari yang mendapatkan pengecualian operasi saat PSBB.
Baca Juga: Minta evaluasi penerapan PSBB, Jokowi berikan 6 arahan ini ke menterinya
Masih beroperasinya kantor membuat penumpang transportasi umun masih menumpuk. Sehingga upaya PSBB masih minim.
"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai peringatan, teguran, dan sanksi," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (20/4).
Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik
Terdapat dua macam sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha. Baik sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila tak memenuhi kebijakan PSBB.
Masih beroperasinya kantor memang menjadi masalah dalam PSBB. Pasalnya pegawai terpaksa harus berangkat kerja mengingat terdapat ancaman kehilangan pekerjaan.
"Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di PHK karena tidak ngantor," terang Doni.
Baca Juga: Pertama kali, Gubernur Khofifah ajukan penetapan PSBB Surabaya Raya
Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terkait operasional kantor. Baik itu dengan inspeksi mendadak ataupun pemasangan kamera pangawas.
Selain itu, laporan pun bisa disampaikan terkait operasional kantor. Termasuk bagi karyawan yang terdampak kebijakan kantor yang tak mengikuti protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News