kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB


Senin, 20 April 2020 / 13:35 WIB
Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). .


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu mengingat masih banyak kantor yang menjalankan aktivitasnya di tengah PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Kantor tersebut pun bukan bagian dari yang mendapatkan pengecualian operasi saat PSBB.

Baca Juga: Minta evaluasi penerapan PSBB, Jokowi berikan 6 arahan ini ke menterinya

Masih beroperasinya kantor membuat penumpang transportasi umun masih menumpuk. Sehingga upaya PSBB masih minim.

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai peringatan, teguran, dan sanksi," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (20/4).

Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik

Terdapat dua macam sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha. Baik sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila tak memenuhi kebijakan PSBB.

Masih beroperasinya kantor memang menjadi masalah dalam PSBB. Pasalnya pegawai terpaksa harus berangkat kerja mengingat terdapat ancaman kehilangan pekerjaan.

"Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di PHK karena tidak ngantor," terang Doni.

Baca Juga: Pertama kali, Gubernur Khofifah ajukan penetapan PSBB Surabaya Raya

Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terkait operasional kantor. Baik itu dengan inspeksi mendadak ataupun pemasangan kamera pangawas.

Selain itu, laporan pun bisa disampaikan terkait operasional kantor. Termasuk bagi karyawan yang terdampak kebijakan kantor yang tak mengikuti protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×