kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan Surya Darmadi Tak Menghadiri Panggilan Penyidik Atas Dugaan Korupsi


Sabtu, 13 Agustus 2022 / 23:31 WIB
Ini Alasan Surya Darmadi Tak Menghadiri Panggilan Penyidik Atas Dugaan Korupsi
ILUSTRASI. Surya Darmadi tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (15/8). 

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, alasan kliennya Surya Darmadi tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena Surya sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, Surya berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. 

Sebab, Juniver menyebut Surya menghormati proses hukum yang berlaku.  Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Baca Juga: Bos Duta Palma Group Surya Darmadi akan Tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2022

Juniver menyebut, Surya akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya. Juniver mengatakan Surya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8). 

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. "Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver, Sabtu (13/8) dalam keterangan tertulis. 

Juniver menyebut jika Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.  Karena itu, Surya Darmadi mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," papar Juniver. Juniver menyebut klien akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sebaiknya masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Adik Surya Darmadi

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," imbuh Juniver didampingi anak Surya Darmadi, Adil.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Kejaksaan Agung menilai tersangka Surya Darmadi telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp 78 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara. 

Baca Juga: Kejagung Lakukan Asset Tracing dan Blokir Rekening Operasional Duta Palma Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×